GRIDVIDEO – Dua orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua eks pegawai KPK tersebut menjadi kuasa hukum untuk dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Sadar dengan keputusan kontroversial mereka, keduanya pun memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Video Permohonan Putri Candrawathi Tak Ditahan Viral, Netizen: Habis Lahiran Aja Langsung Masuk Kok
"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara obyektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Febri mengatakan hukum harus ditegakan dengan adil dan obyektif.
"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.
“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang obyektif, fair, dan imparsial,” ujar Rasamala.
Baca Juga: Gagal Gunakan Jabatan di Polri, Ferdy Sambo Cs Akan Gunakan Ini Untuk Bebas Dari Hukuman Berat!
Febri dan Rasamala telah mendatangi TKP demi menemukan obyektifitas dalam kasus ini.
"Kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mungkin tidak cukup relevan," kata Febri.