Follow Us

Gagal Gunakan Jabatan di Polri, Ferdy Sambo Cs Akan Gunakan Ini Untuk Bebas Dari Hukuman Berat!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 24 September 2022 | 20:52
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istimewa

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

GRIDVIDEO.ID - Permohonan banding yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo telah diputuskan ditolak.

Kini Ferdy Sambo telah resmi dipecat dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy sambo.

Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian usai terjerat kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam kasus kematian Brigadir J, kini Ferdy Sambo disebut tinggal menunggu peran jaksa penuntut umum dan hakim untuk penentuan hukuman terhadapnya serta 4 tersangka lain.

Pendapat tersebut diungkap oleh ahli hukum pidana sekaligus mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan beberapa waktu lalu.

Apalagi diketahui bahwa Ferdy Sambo disangkakan beberapa pasal atas tindakannya dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Tak sampai di situ saja, Asep juga menyebut bila jaksa penuntut umum jeli maka Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

Baca Juga: Sudah Berjalan 2 Bulan, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Bebas Bila Masa Penahanan 120 Hari Habis?

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.

“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.Kasus kematian Brigadir J disebut-sebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest