Baca Juga: Penasihat Kapolri Oprak Kartu As Ferdy Sambo, Ternyata Lemah dan untuk Istrinya Saja Tak Berdaya
Pendalaman terhadap berkas perkara dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas.
"Sedang kami sedang pelajari," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani saat dihubungi Selasa (20/9/2022).
Untuk diketahui, setelah berkas dinyatakan lengkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dapat melanjutkan proses dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke Kejagung.
Setelah itu, para tersangka dapat segera diadili dalam persidangan.
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” ujar Agnes pada 15 September 2022.
Menurut pemberitaan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah 2 kali melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I milik lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pelimpahan tahap I, pertama kali dilakukan pada bulan Agustus lalu dari Bareskrim ke Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.
Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022. (*)