GRIDVIDEO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang baru saja dipecat dari Polri, dimungkinkan akan melakukan perlawanan pamungkas dengan mengungkap semua borok Polri.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, setelah banding Ferdy Sambo ditolak Polri.
Ferdy Sambo dipecat Polri pada sidang etik dan profesi, 25 dan 26 Agustus 2022.
Ia kemudian mengajukan banding, namun pada Senin (19/9/2022), Polri menolak banding tersebut.
Sehingga, Ferdy Sambo sudah resmi dipecat dari instansi Polri.
Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan upaya menghalani penyidikan atau obstruction of justice.
"Sebagai polisinya polisi akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh Santoso dilansir Kompas TV.
Sejauh ini pihak Ferdy Sambo belum menanggapi atas penolakan bandingnya.
Pengacaranya, Arman Hanis, juga menyatakan baru akan mempelajari keputusan Polri tersebut.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pihaknya memiliki beberapa dokumen yang mengandung sinyalemen akan ada upaya perlawanan dari Ferdy Sambo di luar proses hukum.