Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gagal Gunakan Jabatan di Polri, Ferdy Sambo Cs Akan Gunakan Ini Untuk Bebas Dari Hukuman Berat!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 24 September 2022 | 20:52
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istimewa

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak hanya Ferdy Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

Diketahui juga kini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Anaknya Diseret Ferdy Sambo Dalam Kasus Kematian Brogadir J, Anggota DPR RI Ini Buka Suara

Sejumlah polisi ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Nama-nama anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Dalam dugaan, para tersangka dituding menghalang-halangi upaya penyelidikan atas kasus kematian Brigadir J.

Kini mereka disangkakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kakak Asuh Ferdy Sambo Berhasil Jalankan Rencana Bebaskan Eks Kadiv Propam, Hal Ini Jadi Bukti! Muradi: Harusnya Hukuman Mati

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik antara lain Brigjen Hendra, AKBP Arif dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri).

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Sementara itu, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa mereka tengah mendalami berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest