GRIDVIDEO.ID - Bila kasus kematian Brigadir Jyang menyeret Ferdy Sambo tak tuntas, Kapolridisebut bak lempar kotoran pada Presiden.
Perumpamaan 'Kapolri seperti melempar kotoran pada Presiden' cukup mengejutkan publik baru-baru ini.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilontarkan oleh penasihat ahli Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Prof Muradi.
Penasihat Kapolri tersebut menyoroti bagaimana proses hukum yang kini tengah dijalani oleh Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Bahkan Prof Muradi menyebut bahwa setidaknya ada tiga poin yang mampu membuat Ferdy Sambo bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo pun disebut Prof Muradi bisa terancam hukuman paling kecil yakni penjara 20 tahun.
"Saya optimis alurnya tidak akan keluar dari 20 tahun penjara, minimum," ungkap Prof Muradi dalam acara Back To BDM di Kompas.ID yang dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/9/2022).
Dalam pengamatannya, Prof Muradi menyebut setidaknya ada tiga sebab yang membuat Ferdy Sambo bisa dijerat hukuman berat.
Pertama, menurut Muradi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada CCTV yang digunakan sebagai barang bukti.
Kedua, yakni adanya tekanan dari publik. Termasuk perintah dari Kepala Negara agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan terang benderang.