GRIDVIDEO – Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat baru saja menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai sidang, istri Ferdy Sambo tersebut mengajuan agar lokasi penahanannya dipindahkan daru Rutan Kejaksaan Agun ke Rytan Mako Brimob.
Adapun alasan Putri Candrawathi meminta hal tersebut adalah agar ia bisa lebih dekat dengan anaknya.
Baca Juga: 12 Keluarga Brigadir J Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Pekan Depan, Hakim Minta Semuanya Hadir
Pasalnya ia mengatakan rumahnya lebih dekat ke Rutan Mako Brimob dibandingkan dengan Rutan Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa tegas menolak permintaan Putri Candrawathi.
"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," kata Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri, Senin (17/10/2022).
Akan tetapi hakim mengabulkan permohonan keluarga Putri Candrawathi untuk menengok di rutan.
"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu.
(*)