GRIDVIDEO – Kamis (20/10/2022) sidang lanjutan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang adalah mengenai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Alasan dari JPU adalah karena eksepsi dari kuasa hukum Putri Candrawathi telah masuk pokok perkara.
Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E Beda dengan 4 Tersangka Lainnya, Justice Collaborator Sengaja Dihindarkan?
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," imbuhnya.
Selanjutnya putusan eksepsi akan dibacakan pada pekan depan.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Cerita Pelecehan Putri Candrawathi, Diraba hingga Dicekik Brigadir J
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata JPU.