Ketiga adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Dirinya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan merusak barang bukti CCTV.
Baca Juga: Disalami Hingga Acungi Jempo Ferdy Sambo Saat Sidang, Siapa Pria Itu?
Usai mendengar dakwaan JPU, dirinya juga mempertimbangkan tidak mengajukan eksepsi.
"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti. Ternyata, surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata Henry, dalam sidang perdana Agus, PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," lanjutnya.
Keempat adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dirinya didakwa dengan dakwaan yang serupa dengan dua teman sejawatnya yakni merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Pol, Hendra Kurniawan juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaannya.
"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (19/10/2022).
(*)