GRIDVIDEO - Ferdy Sambo amat murka. Begitu Brigadir J masuk rumah, ia mencekik lehernya dan mendorong ke tangga, lalu memerintahkan Bharada E menembaknya. Terakhir, ia memastikan kematian dengan menembak kepala Brigadir J.
Itulah sebagian dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/20/2022).
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Kemarahan sudah menyelimuti Ferdy Sambo.
Di dalam rumah, ia meminta Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk mengokang senjata.
BACA JUGA:Biaya Korban Tragedi Kanjuruhan Katanya Dihentikan, Benarkah?
"Kokang senjatamu!" perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E seperti ditirukan jaksa.
Lalu, Ferdy Sambo meminta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada di garasi.
"Om dipanggil Bapak sama Yosua (Brigadir J)," kata jaksa menirukan perkataan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal segera memanggil Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di halaman samping, untuk masuk ke rumah karena dipanggil Ferdy Sambo.
Brigadir J pun masuk ke rumah, diikuti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
CEKIK LEHER
Begitu melihat Brigadir J, Ferdy Sambo tampak marah dan langsung mencekik leher nya lalu mendorongnya.
Dorongan itu membuat posisi Brigadir J dekat tangga, berhadapan dengan dirinya dan Bharada E.
BACA JUGA:Jika Shin Tae-yong Mundur, Timnas Indonesia Bisa Terpuruk kata Media Vietnam
Bripka Ricky Rial dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya sekitar 3 meter dari titik kejadian.
AKSI PENEMBAKAN
Brigadir J hanya menurut didorong Ferdy Sambo.
Begitu juga ketika Ferdy Sambo memerintahkannya jongkok, Brigadir J langsung jongkok dan mengangkat tangannya.
Ada satu kalimat yang sempat keluar dari Brigadir J menyatakan kebingungannya.
"Ada apa ini?" tanya Brgadir J seperti dibacakan jaksa.
Ferdy Sambo tak menggubris pertanyaan itu dan langsung memerintahkan Bharada E untuk menembaknya dengan tegas.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat...!!! Cepat woy, kau embak...!!!" perintah keras Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Atas perintah itu, Bharada E mengarahkan senjata api Block-17 nomor seri MPY851 ke arah Brigadir J dan menembakkan sampai 3-4 kali.
tak ayal, Brigadir J langsung tersungkur dan bersimbah darah.
Ternyata, Brigadir J yang berada di dekat tangga depan kamar mandi itu masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi tertelungkup.
Ferdy Sambo menghampiri tubuhnya.
"Lalu, untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.
"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada kuping, hidung sisi kanan luar," lanjut jaksa.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, tembakan itu mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata, hingga kerusakan pada batang otak.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabuhi perbuatan merampas nyawa korban Noriansyah Yosua Hutabarat, kemudian tergakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali," tutur jaksa.
"Lalu (ia) berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Hutabarat," lanjut jaksa.
PERSIAPAN PEMBUNUHAN
Menurut jaksa, Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam sejak dari rumahnya di Jalan Saguling, lalu ke rumahnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Penggunaan sarung tangan hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk membunuh Brigadir J.
Ini tertuang dalam dakwaan jaksa.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Menurut dakwaan jaksa, rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J diketahui istrinya, Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Liga 1 Dilanjutkan 7 November 2022 dengan Penonton Terbatas
Menurut jaksa, Putri Candrawathi tidak mencegah Ferdy Sambo untuk mengurungkan rencana jahat itu.
"Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rial, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma'ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga," jelas jaksa.
Bahkan, kepergiaan Putri Candrawathi dari rumah Jalan Saguling ke rumah di Duren Tiga diikuti Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.
Saat itu, Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata.
Saksi Adzan Romer sempat hendak membantu memungut senjata yang jatuh, namun dilarang Ferdy Sambo.
"Biar saya saja yang mengambil," kata jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo berdasarkan kesaksian.
Saksi Adzan Romer saat itu juga melihat Ferdy Sambo sudah menegenakan sarung tangan berwarna hitam.