"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat...!!! Cepat woy, kau embak...!!!" perintah keras Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Atas perintah itu, Bharada E mengarahkan senjata api Block-17 nomor seri MPY851 ke arah Brigadir J dan menembakkan sampai 3-4 kali.
tak ayal, Brigadir J langsung tersungkur dan bersimbah darah.
Ternyata, Brigadir J yang berada di dekat tangga depan kamar mandi itu masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi tertelungkup.
Ferdy Sambo menghampiri tubuhnya.
"Lalu, untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.
"Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada kuping, hidung sisi kanan luar," lanjut jaksa.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan, tembakan itu mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata, hingga kerusakan pada batang otak.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabuhi perbuatan merampas nyawa korban Noriansyah Yosua Hutabarat, kemudian tergakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali," tutur jaksa.
"Lalu (ia) berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Hutabarat," lanjut jaksa.
PERSIAPAN PEMBUNUHAN