GRIDVIDEO - Ferdy Sambo amat murka. Begitu Brigadir J masuk rumah, ia mencekik lehernya dan mendorong ke tangga, lalu memerintahkan Bharada E menembaknya. Terakhir, ia memastikan kematian dengan menembak kepala Brigadir J.
Itulah sebagian dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/20/2022).
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Kemarahan sudah menyelimuti Ferdy Sambo.
Di dalam rumah, ia meminta Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk mengokang senjata.
BACA JUGA:Biaya Korban Tragedi Kanjuruhan Katanya Dihentikan, Benarkah?
"Kokang senjatamu!" perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E seperti ditirukan jaksa.
Lalu, Ferdy Sambo meminta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada di garasi.
"Om dipanggil Bapak sama Yosua (Brigadir J)," kata jaksa menirukan perkataan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal segera memanggil Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di halaman samping, untuk masuk ke rumah karena dipanggil Ferdy Sambo.
Brigadir J pun masuk ke rumah, diikuti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
CEKIK LEHER