GRIDVIDEO - Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa membuat nama Freddy Budiman kembali mencuat.
Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang pada 16 Juli 2016 mendapat pidana mati.
Penangkapan Teddy Minahasa membawa netizen kepada memori di mana Freddy Budiman mengungkapkan kekecewaannya sebelum eksekusi mati.
Mengingat ungkapan dari Freddy, netizen bahkan ada yang berkomentar dirinya kini paham alasan gembong narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati.
Berdasar pengakuan Freddy yang disampaikan Koordinator Kontras saat itu, Haris Azhar, dia selalu melibatkan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai.
Dia mengaku, dirinya hanya sebatas operator.
Freddy bahkan selalu menghubungi oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai saat akan menyelundupkan narkoba.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, sayaacarain(atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai dan orang yang saya hubungin itu semuanya titip harga," ujar Haris menirukan Freddy.
Dia pun memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum dari institusi tersebut.
"Karena saya bisa dapat 200.000 per butir. Jadi kalau hanya bagi rezeki Rp 10.000-Rp 30.000 ke masing-masing pihak dalam institusi tertentu, itu tidak masalah. Saya hanya butuh Rp 10 miliar barang saya datang," ucap Haris, menirukan Freddy.
"Dari keuntungan penjualan saya bisa bagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu."
Freddy pun mengungkapkan kekecewaan karena oknum tersebut sama sekali tidak tersentuh hukum.