Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Poin Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, Demi Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lebih Profesional

Pradipta Rismarini - Jumat, 02 September 2022 | 04:00

GRIDVIDEO – Komnas HAM mengajukan tujuh poin rekomendasi kepada Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini, Komnas HAM akhirnya membacakan langsung bagaimana pandangan mereka terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

"Pertama, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, dan akuntabel berbasis scientific crime investigation," kata Beka.

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Temuan Baru Komnas HAM, Ferdy Sambo Pakai Jabatannya untuk Rancang Skenario sampai Rusak Bukti

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut ulang kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang.

"(Tentu) dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," imbuh Beka.

Ketiga, Komnas HAM meminta penegakan hukum yang lebih tegas kepada anggota Polri yang terlibat.

"Tidak hanya terhadap terduga pelaku, tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Sampai Tak Berani Buka ke Publik, Ternyata Brigadir J Tak Sendirian Bopong Putri Candrawathi ke Kamar

Keempat, pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota Polri yang melakukan obstruction of justice.

"Ada sekitar 95 atau 97 anggota Polri yang sedang dalam pemeriksaan, sudah dan sedang pemeriksaan, dan ini saya kira sejalan dengan apa yang direkomendasikan dengan Komnas," papar Beka.

Ada pula rekomendasi tiga tingkatan sanksi untuk anggota Polri terlibat, seperti.

1. Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata ini yang Diucapkan Ferdy Sambo untuk Menghipnotis Bawahannya

2. Sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota Polri yang terbukti dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Baca juga: Tiga Jenderal Bintang 3 Polri Datangi Komnas HAM untuk Terima Hasil Penyelidikan Brigadir J

3. Sanksi etik ringan kepada semua anggota Polri yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice.

"Mungkin ada yang disuruh-suruh saja, itu harus diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya," ucap Beka.

Kelima, menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Pengacara Brigadir J Protes, Apa Bedanya PC dengan Bharada E?

Keenam, untuk menghilangkan persepsi Putri Candrawathi diistimewakan, diharapkan apa yang dilakukan kepad aistri Ferdy Sambo sebagai tersangka juga diterapkan ke perempuan lainnya.

"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh Bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain ke depannya," papar Beka.

Ketujuh, rekomendasi untuk melakukan upaya pembinaan kepada semua anggota Polri agar lebih profesional.

"Dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya menjamin peristiwa yang sama tidak berulang kembali," pungkas Beka.

(*)

Source :Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest