Ada pula rekomendasi tiga tingkatan sanksi untuk anggota Polri terlibat, seperti.
1. Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ternyata ini yang Diucapkan Ferdy Sambo untuk Menghipnotis Bawahannya
2. Sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota Polri yang terbukti dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Baca juga: Tiga Jenderal Bintang 3 Polri Datangi Komnas HAM untuk Terima Hasil Penyelidikan Brigadir J
3. Sanksi etik ringan kepada semua anggota Polri yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice.
"Mungkin ada yang disuruh-suruh saja, itu harus diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya," ucap Beka.
Kelima, menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Keenam, untuk menghilangkan persepsi Putri Candrawathi diistimewakan, diharapkan apa yang dilakukan kepad aistri Ferdy Sambo sebagai tersangka juga diterapkan ke perempuan lainnya.
"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh Bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain ke depannya," papar Beka.
Ketujuh, rekomendasi untuk melakukan upaya pembinaan kepada semua anggota Polri agar lebih profesional.
"Dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya menjamin peristiwa yang sama tidak berulang kembali," pungkas Beka.