GRIDVIDEO – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J diketahui belum ditahan sampai saat ini.
Padahal Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana di mana ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Disebutkan oleh pengacara Putri Candrawathi bahwa kliennya belum ditahan karena alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022), namu istri Ferdy Sambo itu mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama tujuh hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
Mengenai motif pembunuhan, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Tuhan yang tahu kebenarannya maka kesehatan PC sangat diharapkan.
Baca Juga: Tangis Penyesalan Rekaya Ferdy Sambo, Bawahannya Menyesal
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.