Follow Us

Hukuman Mati di Depan Mata, Ferdy Sambo Getol Kematian Brigadir J Sebagai Hukuman Bukan Pembunuhan, Apa Kesalahannya?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:21

GRIDVIDEO.ID - Meski telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo disebut getol mengakui hal itu sebagai hukuman untuk sang ajudan.

Meski berakibat fatal dengan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo disebut mengakui hal itu sebagai hukuman untuk anak buahnya tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri mengaku sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejalan dengan pengakuan tersebut, Polri pun langsung menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Publik Salah Sangka? Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Putri Candrawathi yang Mengarahkan Penembak Brigadir J, Ini Jadi Bukti!

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir R, KM seorang asisten rumah tangga, dan Putri Candrawathi istri sang jenderal.

Sebelum melancarkan aksinya hingga menewaskan Brigadir J, diketahui Ferdy Sambo dengan tersangka lain sempat melakukan rapat untuk merencanakan skenario penembakan.

Rapat merencanakan itu dibuat di rumah pribadinya di Saguling, sedangkan eksekusi dilakukan di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Disebut-sebut setelah tiba di rumah dinas, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya untuk memanggil Brigadir J.

Baca Juga: Tentang Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Ferdy Sambo, Ini Jawaban Polisi

Namun Ferdy Sambo mengakui bahwa eksekusi dilakukan sebagai hukuman terhadap Brigadir J.

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest