GRIDVIDEO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kini Putri Candrawathi punya kesempatan bebas dari jerat hukuman berat.
Namun, bila ingin bebas dari hukuman berat, Putri Candrawathi harus melawan sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Kini dilema pun disebut-sebut tengah melanda Putri Candrawathi bila dirinya ingin terbebas dari jerat hukuman berat atas kasus kematian Brigadir J.
istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa terbebas dari jerat hukum berat bila mengikuti langkah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ya, Putri Candrawathi diketahui bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi pilihan tersebut agaknya sangat berat bila diambil oleh Putri Candrawathi.
Bukan tanpa sebab, hal itu karena dengan kata lain Putri Candrawathi harus melawan sang suami di mata hukum.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu menyeret sejumlah nama.
Salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pelaku pembunuhan.