Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dilema Putri Candrawathi, Bisa Bebas Dari Hukuman Tapi Akibatnya Buat Suami Dihukum Mati, Ini Sebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:34

Apalagi diketahui kejadian penembakan yang dialami Brigadir J hingga merenggut nyawanya tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, diDuren Tiga, Jakarta Selatan.

Kini, Putri Candrawathi menjadi orang kelima yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi menyusul tersangka lain dalamkasus tewasnya Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditahan, Surat Sakti Berisi Tentang Hal Ini Jadi Penyelamat Putri Candrawathi!

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Namun langkah perlindungan diambil olehBharada E dengan mengajukan diri menjadi justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus.

Bharada E diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga akhirnya terbongkar ternyata ia diperintah Ferdy Sambo untuk menembak rekannya.

Usai mengajukan diri, Bharada Elangsung mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi justice colaborator dikabulkan.

Baca Juga: LPSK Rasakan Kejanggalan pada Sikap Putri Candrawathi, Trauma dan Nangis-nangis tapi Bisa Bicara di Depan Awak Media dan Penyidik

Semua saksi pelaku dalam kasus tersebut sebetulnya bisa mengajukan hal serupa dengan Bharada E, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara itu, Putri Candrawathi disebut bisa mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK karena bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Melansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak yakin bila Putri Candrawathi akan mengajukan justice colaborator.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest