Follow Us

'Kelompok Sambo Seperti Menjadi Kerajaan Polri Sendiri', Sosok Ini Bongkar Geng Ferdy Sambo di Dalam Tubuh Kepolisian

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:58

Namun demikian, oknum-oknum dalam klaster ketiga bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.

(*)

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti di Rumah Ferdy Sambo, Dugaan Rekayasa Hukum Makin Kuat

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest