Namun sayangnya, Mahfud MD tak memberitahu dengan jelas siapa sosok jenderal bintang tiga yang memiliki pangkat komisaris jenderal (komjen) tersebut.
Meski demikian Mahfud MD menyebutkan sosok jenderal bintang tiga tersebut memang berada di masa menjelang pensiun.
Lebih mengejutkan lagi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan bahwa jenderal bintang tiga itu merasa tak berguna bila kasus kematian Brigadir J tak bisa dibereskan.
Baca Juga: Bharada E Diancam Pasca Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Apalagi kasus kematian Brigadir J tersebut menyeret institusi Propam Polri, lebih tepatnya mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
"'Karena saya sudah mau pensiun, ndak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini,'" lanjut Mahfud MD sesuai ucapan sang komjen.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD pun membeberkan detik-detik Kapolri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Rupanya, pada Senin (8/8/2022), Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri dan Mahfud MD.
"Hari Senin, sebelum pengumuman Ferdy Sambo tersangka, Presiden memanggil Kapolri dan sorenya manggil saya," kata Mahfud MD.
Mahfud pun menambahkan bahwa Presiden meminta agar kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam itu segera diselesaikan karena menyangkut marwah negara dan kepolisian.
"Presiden menegaskan lagi, ini masalah menyangkut marwah negara dan Kapolri."