GRIDVIDEO - Darurat Bharada E menjadi sangat urgen dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, apalagi ia merupakan saksi kunci yang sangat penting.
Sebab itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuskan memberi perlindungan darurat kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.
Sebelumnya, Bharada E juga sudah mengajukan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian rekannya sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sejauh ini, ia sudah memberi banyak keterangan yang mengungkap banyak hal dan memacu kemajuan penyidikan kasus Brigadir J.
BACA JUGA:Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan
Sehingga, jiwanya jelas sudah dalam ancaman besar, hingga LPSK perlu memberi perlindungan darurat.
Bentuk perlindungan darurat itu adalah, LPSK akan mengawal 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.
"LPSK menempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di bareskrim," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, LPSK juga meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk juga melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tambahnya.
SUASANA HATI