GRIDVIDEO - Akhirnya terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah FS," jelas Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Bharada E sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, demikian juga Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
KESAKSIAN BHARADA E
Setelah berganti kuasa hukum, Bharada E terus mengungkap fakta baru soal penembakan kepada Brigadir Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J. namun, teror dan intimidasi pun mulai datang dan mengganggu.
Sebelumnya, Bharada E mengungkap siapa saja yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Ia juga mengungkappkan bahwa dirinya menembak Brigadir J karena diperintah atasan.
Terakhir, dia mengungkapkan bahwa senjata Brigadir J digunakan untuk menembak jari korban dan dinding-dinding di rumah Ferdy Sambo.
Ini untuk memperkuat narasi bahwa Brigadir J dan Bharada E terlibat adu tembak.
Seperti laporan polisi sebelumnya, Brigadir J melepaskan 7 tembakan kepada Bharada E namun tidak mengenai sasaran.
Sedangkan Bharada E mengeluarkan 5 tembakan dan mengenai tubuh brigadir J hingga tewas.