GRIDVIDEO – Bharada E diketahui kini telah ditetapkan sebagai justice collaborator.
Sementara itu tepatnya pada Sabtu (13/8/2022), Bharada E sempat mendapat perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan darurat diberikan ketika seseorang terancam jiwanya.
Perlindungan darurat juga bisa diberikan hanya dengan persetujuan tiga orang pimpinan LPSK.
“Biasanya perlindungan darurat itu disetujui paling tidak oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan."
“Pemohon itu memerlukan pendampingan LPSK maka kita berikan perlindungan darurat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Akan tetapi perlindungan darurat telah dicabut per hari ini, Senin (15/8/2022) karena Bharada E sudah resmi jadi justice collaborator.
“Tadi sudah dicabut dan diputuskan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator,” lanjutnya.
Baca Juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Posisi Putri Candrawathi Ngeri-ngeri Sedap
Terkait pemberian perlindungan darurat karena ada alasan di mana Bharada E menerima ancaman.
“Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan dan harus segera didampingi oleh LPSK."