GRIDVIDEO.ID – Bharada E resmi menjadi justice collaborator untuk kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang membunuh Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E.
Oleh karena itu, kini Bharada E mendapat jaminan perlindungan selama 24 jam penuh.
Baca Juga: Kejagung Keroyokan, kerahkan 30 Jaksa untuk Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Seorang justice collaborator bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dipidana percobaan bersyarat khusus atau pemberian remisi dan asimilasi.
Penentuan Bharada E sebagai justice collaborator diputuskan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada Jumat malam (12/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kini Bharada E diharapkan bisa bekerjasama dan menjadi jembatan untuk mengungkap tabir pembunuhan Brigadir J.
(*)