GRIDVIDEO.ID - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atauBrigadir J, Bharada Ekini diupayakan bebas dari hukuman.
Hal itu diutarakan sendiri oleh kuasa hukum baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bukan tanpa alasan, Ronny Talapessy, pengacara Bharada Ememiliki dasar kuat akan memperjuangkan nasib kliennya.
Sejumlah upaya pun kini tengah dilakukan oleh Ronny Talapessy agar niatnya untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum itu berhasil.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, publuk Tanah Air dikejutkan dengan kasus kematian salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Brigadir J disebut tewas usai alami insiden baku tembak dengan sesama ajudan yakni Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun usai diusut oleh tim khusus bentukan Bareskrim Polri, hal mengejutkan justru didapati dalam kasus kematian Brigadir J.
Bagaimana tidak? ternyata Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo, atasannya sendiri.
Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah anggota polisi dan juga beberapa pekerja di rumah mantan Kadiv Propam itupun ikut terseret.
Salah satunya adalah Bharada E yang menjadi sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.