Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Bakal Dibebaskan? Pengacara Janji Lakukan Hal Ini Agar Ajudan Ferdy Sambo Itu Tak Dihukum Gegara Kematian Brigadir J!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 15 Agustus 2022 | 05:31

Namun kini nasib Bharada E tengah jadi sorotan lantaran terbongkar bahwa anggota Brimob tersebut diperintah dan dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk ikut menghabisi Brigadir J.

Melansir dari Kompas.com, kini Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E tengah mengupayakan vonis bebas untuk kliennya.

Baca Juga: Polisi Mengarah ke Magelang Telusuri Kelakuan Brigadir J, Adakah Pelecehan Seksual kepada Istri Fedy Sambo?

Bahkan Ronny Talapessy kini meminta dukungan pada publik agar upayanya tersebut berhasil.

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," ujar Ronny dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Upaya tersebut bakal dimulai oleh Ronny Talapessy saat sidang di pengadilan nanti.

Menurutnya penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa dipakai oleh Bharada E sebagai senjata agar tak terjerat pidana.

Baca Juga: Darurat Bharada E, Ia Ketakutan Luar Biasa Sebelum Menembak Brigadir J

Diketahui Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur soal ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Berikut bunyi Pasal 51, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"

Pasal tersebut cocok menggambarkan kondisi Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J lantaran kliennya terpaksa karena perintah dari Ferdy Sambo.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest