Di sisi lain, Andika meminta ada informasi secara detail mengenai pengajuan pelibatan dokter forensik TNI.
Hal ini dilakukan supaya dirinya juga bisa mengawasi obyektifitas dokter forensik TNI ketika bekerja.
“Mengawasi obyektifitas itu kan tidak mudah di lapangan. Sehingga saya harus pasti rumah sakit mana, tim dokternya pun kita pilih yang senior,” tegas Andika.
Hal itu diharapkan bila memang bantuan dokter forensik TNI dibutuhkan makan anak buahnya, mampu memberikan sumbangsih dari segi keilmuan dalam otopsi jenazah Brigadir J.
“Dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak ada intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif,” imbuh dia.
Tak hanya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sebelumnya sejumlah mantra TNI seperti TNI Angkatan Laut (AL) juga mengungkap siap mengirimkan dokter forensi bila direstui oleh Panglima TNI terkait kasus kematian Brigadir J.
Munculnya isu soal pelibatan dokter tentara dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J bermula dari pengakuan keluarga.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan pelibatan dokter forensik dari TNI untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Adapun Brigadir J disebut tewas setelah dugaan baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam pelibatan ini, pihak keluarga diharuskan mengajukan pelibatan tersebut kepada penyidik dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) terlebih dahulu, sebelum otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilaksanakan.