GRIDVIDEO.ID - Perjuangan untuk melegalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis, mentok di Mahkamah Konstitusi. Namun, DPR RI menyhatakan masih ada peluang perubahan undang-undang untuk relaksasi ganja medis.
Perjuangan melegalisasi ganja untuk kepentingan medis itu dilakukan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumppulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.
Mereka mengajukan gugatan dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Selain itu, para penggugat juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis inkonstitusional.
Namun, dalam putusannya, Rabu (20/7/2022), MK menolak gugatan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan/penetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Menurut MK, pihaknya tak bisa membenarkan keinginan pemohon untuk menggunakan ganja yang notabene masuk narkotika golongan I dipakai keperluan kesehatan atau terapi.
"Pembatasan pemanfaat demikian tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis narkotika golongan I mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan" demikian jelas Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Karena itu, ganja hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, bukan untuk terapi kesehatan.
Selain itu, MK juga menilai belum ada hasil penelitian di Indonesia terkait pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Belum adat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah. Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata Suhartoyo seperti dikutip Kompas.com, 21 Juli 2022.
Ia juga menandaskan, adanya sejumlah fenomena bahwa pasien dengan penyakit tertentu sembuh dengan memanfaatkan ganja, belum cukp dijadikan bukti.