Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perjuangan Legalisasi Ganja, MK Bilang No, Kata DPR Masih Ada Peluang

Hery Prasetyo - Kamis, 21 Juli 2022 | 20:06

MASIH ADA PELUANG

Terkait keputusan MK itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan relaksasi ganja medis dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) serta para ahli.

Menurutnya, pembahasan itu sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK yang menolak pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

"Kami mengundang beberapa pihak terkait, seperti BNN, pakar, dan lainnya. Banyak yang harus dibahas sedetail mungkin apalagi terkait syarat dan manfaatnya," jelas Johan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Memang, menurutnya, perjuangan relaksasi ganja medis di dalam revisi UU Narkotika harus melalui kajian mendalam.

Proses revisi UU Narkotika akan membutuhkan waktu lama, karena pembahasan akan menyangkut golongan ganja, penggunaannya, tugas penegak hukum, pengelompokkan jenis narkotika, dan lainnya.

"DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya," katanya.

Sebagai lembaga yang membidangi hukum, Komisi III DPR RI juga menyatakan masih ada peluang untuk merelaksasi ganja guna keperluan medis.

Peluang yang sama juga terbuka untuk revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meski MK telah menolak uji materi atas legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis pada UU tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, upaya relaksasi ganja medis tidak akan berakhir seiring dengan putusan MK.

“Peluangnya masih sangat besar di revisi UU Narkotika," katanya, Kamis (21/7/2022).

Arsul menambahkan, MK berpendapat pasal tersebut memiliki open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest