Artinya, untuk UU Narkotika dikembalikan kepada pembentuk peraturan, yaitu pemerintah dan DPR RI.
"Tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR RI," katanya.