GRIDVIDEO.ID - Sidang kode etik Polri akhirnya memutuskan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
Sidang kode etik Polri yang berlangsung cukup lama ini memang menyita perhatian publik Tanah Air.
Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran untuk kali pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya muncul di depan publik.
Sebelumnya tanda tanya besar terkait keberadaan Ferdy Sambo usai diamankan oleh Bareskrim Polri memang cukup jadi sorotan.
Dalam sidang kode etik tersebut, 5 hakim yang memimpin sidang akhirnya satu suara memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Lantaran keputusan pemecatan Ferdy sambo secara tidak hormat tersebut membuat kelima hakim yang memimpin sidang kode etik itu jadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, ternyata kelima hakim dalam sidang kode etik itu merupakan anggota polisi berpangkat jenderal.
Seperti yang sudah dilansir sebelumnya dari Tribunnews.com, 5 jendral sepakat pecat Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut diumumkan setelah sidang kode etik profesi surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi tak diproses.
Sidang kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022) memutuskan Irjen Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditandatangani oleh lima petinggi Polri lain.
Mengutip dari Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Namun usai pemutusan terkait pemecatan Ferdy Sambo dari kesatuan polisi secara tidak hormat, 5 jenderal tersebut jadi sorotan.
Kelima jenderal polisi tersebut terdiri Kepala Badan Intel dan Keamanan Polri (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Sosok Ahmad Dofiri disebut-sebut adalah sosok yang mampu membuat Bharada E akhirnya berterus terang terkait kasus kematian Brigadir J termasuk peran Ferdy Sambo.
Pimpinan sidang kedua tak lain adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Jenderal polisi ketiga yang memimpin sidang kode etik Ferdy Sambo tak lain adalah Kadiv Propam Polri baru, Irjen Syahardiantono.
Sedangkan pemimpin sidang keempat adalah Analis Kebijakan Utama bidang Shabara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Serta Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
(*)