GRIDVIDEO – Ferdy Sambo telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan putusan dirinya dipecat secara tidak hormat.
Akan tetapi tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut mengajukan banding secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari.
Nantinya nasib akhir dari Ferdy Sambo akan ditentukan dalam 21 hari ke depan.
Mengenai pengajuan banding Ferdy Sambo, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak setuju.
Dirinya tetap ingin Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri.
“Saya katakan, dia harus tetap dipecat secara tidak hormat,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
“Karena kalau tidak tetap melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: RUMOR Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Pengacara Brigadir J Beberkan Informasinya
Di samping itu, Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa oleh Timsus Polri untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
(*)