GRIDVIDEO – Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 jam lamanya.
Dari hasil sidang, diputuskan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri.
Akan tetapi tersangka pembunuhan Brigadir J itu tampak tak setuju dengan hasil sidang.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding secara tertulis dengan waktu yang diberikan selama tiga hari lamanya.
Nantinya pasca penyerahan banding, bakal diputuskan apakah hukuman Ferdy Sambo sama seperti hasil sebelumnya atau berubah.
“Dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputsannya tersebut sama dengan kepututusan yang disampaikan hari ini atau ada perubahan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pasca banding, suami Putri Candrawathi tersebut akan menerima segala hasil putusan.
Baca Juga: 15 Jam Sidang Kode Etik,Ferdy Sambo Berakhir Dipecat dari Polri, Surat Pengunduran Dirinya Tak Laku
“Yang jelas, yang bersangkutan pun sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” tandas dia.
(*)