Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Brigadir J Tak Terima, Ini Sebab Bharada E Divonis Ringan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 15 Februari 2023 | 21:07

GRIDVIDEO - Berbeda dengan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan kepada Bharada E.

"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Kompas.com.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.

Sorak-sorai sontak memenuhi seisi ruang sidang usai pembacaan vonis hukuman pada Bharada E.

Namun ada hal berbeda yang dirasakan oleh ibunda Brigadir J usai putusan vonis terhadap Bharada E diketuk oleh majelis hakim.

Lewat tayangan Youtube Kompas TV, nampa Rosti Simanjuntak langsung bereaksi usai pembacaan vonis terhadap Bharada E.

Ibunda Brigadir J tersebut nampak sedih sembari mengusap foto mendiang putranya yang selalu ia dekap selama mengikuti jalannya sidang.

Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J juga memperlihatkan raut wajah sedih.

Meski telah memaafkan perbuatan Bharada E yang telah menembak putra mereka, orang tua Brigadir J nampak tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa.

“Walaupun kami merasa ini sangat ringan, tapi inilah hukum manusia yang terbaik."

"Inilah yang direstui oleh Tuhan dari surganya Tuhan karena kami memang berdoa selalu memohon kepada Tuhan memanjatkan kepada Tuhan,” ujar Rosti usai sidang.

Alasan vonis hukuman ringan untuk Bharada E

Melansir dari Tribunnews.com, majelis hakim sempat mengungkapkan penyebab Bharada E mendapat vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan di tengah membacakan amar putusan.

Salah satunya tak lain adalah Bharada E telah meminta maaf secara terang-terangan atas perbuatannya terhadap Brigadir J kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, Rabu (15/2/2023).

Selain itu terdapat alasan lain yang membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis hukuman terhadap Bharada E.

Yakni karena Bharada E mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan Brigadir J dengan status justice collaborator.

Tak hanya itu saja, Bharada E juga dianggap masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Bharada E juga dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah terjerat persoalan hukum.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Namun demikian, ada perkara yang memberatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yakni lantaran Bharada E secara sadar tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban joshua meninggal dunia," ujar dia.

(*)

Baca Juga: Kematian Brigadir J Dibayar Vonis Mati, Ferdy Sambo Menghitung Hari

Baca Juga: Pencetak Sejarah di Kepolisian, Ferdy Sambo Kini Divonis Mati

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest