GRIDVIDEO - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang terakhir berpangkat inspektur jenderal, harus membayar kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo pun seolah sedang menghitung hari.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) mengatakan, Ferdy Sambo dipersilakan menempuh upaya hukum lanjutan jika tak puas dengan keputusan pidana mati itu.
Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan mengajukan banding, kasasi sampai peninjauan kembali, bahkan masih bisa mengajukan grasi.
Menurut Wahyu Imam Santoso dalam membacakan vonis itu, tak ada unsur yang bisa meringankan Ferdy Sambo, sebaliknya banyak hal yang memberatkannya.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Wahyu Imam Santoso.
Ia juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan putusan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Pembunuhan berencana itu dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi kepadanya selama 3 tahun.
Sehingga, tindakan itu telah mengakibatkan duka mendalam terhadap keluarga Brigadir J, selain menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sebagai jenderal berbintang dua yang bertugas dalam penegakan hukum, tindakan Ferdy Sambo dinilai tak pantas dan melanggar hukum.
Bahkan, perbuatannya itu ikut mencoreng lembaga Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Apalagi, tindakan pembunuhan berencana itu akhirnya menyeret banyak anak buah di kepolisian.