GRIDVIDEO - Berbeda dengan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan kepada Bharada E.
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Kompas.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Sorak-sorai sontak memenuhi seisi ruang sidang usai pembacaan vonis hukuman pada Bharada E.
Namun ada hal berbeda yang dirasakan oleh ibunda Brigadir J usai putusan vonis terhadap Bharada E diketuk oleh majelis hakim.
Lewat tayangan Youtube Kompas TV, nampa Rosti Simanjuntak langsung bereaksi usai pembacaan vonis terhadap Bharada E.
Ibunda Brigadir J tersebut nampak sedih sembari mengusap foto mendiang putranya yang selalu ia dekap selama mengikuti jalannya sidang.
Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J juga memperlihatkan raut wajah sedih.
Meski telah memaafkan perbuatan Bharada E yang telah menembak putra mereka, orang tua Brigadir J nampak tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa.
“Walaupun kami merasa ini sangat ringan, tapi inilah hukum manusia yang terbaik."