GRIDVIDEO - Berbeda dengan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan kepada Bharada E.
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Kompas.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Sorak-sorai sontak memenuhi seisi ruang sidang usai pembacaan vonis hukuman pada Bharada E.
Namun ada hal berbeda yang dirasakan oleh ibunda Brigadir J usai putusan vonis terhadap Bharada E diketuk oleh majelis hakim.
Lewat tayangan Youtube Kompas TV, nampa Rosti Simanjuntak langsung bereaksi usai pembacaan vonis terhadap Bharada E.
Ibunda Brigadir J tersebut nampak sedih sembari mengusap foto mendiang putranya yang selalu ia dekap selama mengikuti jalannya sidang.
Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J juga memperlihatkan raut wajah sedih.
Meski telah memaafkan perbuatan Bharada E yang telah menembak putra mereka, orang tua Brigadir J nampak tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa.
“Walaupun kami merasa ini sangat ringan, tapi inilah hukum manusia yang terbaik."
"Inilah yang direstui oleh Tuhan dari surganya Tuhan karena kami memang berdoa selalu memohon kepada Tuhan memanjatkan kepada Tuhan,” ujar Rosti usai sidang.
Kategori Peristiwa
KOMENTAR