Follow Us

Ibu Brigadir J Tak Terima, Ini Sebab Bharada E Divonis Ringan!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 15 Februari 2023 | 21:07

GRIDVIDEO - Berbeda dengan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan kepada Bharada E.

"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Kompas.com.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.

Sorak-sorai sontak memenuhi seisi ruang sidang usai pembacaan vonis hukuman pada Bharada E.

Namun ada hal berbeda yang dirasakan oleh ibunda Brigadir J usai putusan vonis terhadap Bharada E diketuk oleh majelis hakim.

Lewat tayangan Youtube Kompas TV, nampa Rosti Simanjuntak langsung bereaksi usai pembacaan vonis terhadap Bharada E.

Ibunda Brigadir J tersebut nampak sedih sembari mengusap foto mendiang putranya yang selalu ia dekap selama mengikuti jalannya sidang.

Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J juga memperlihatkan raut wajah sedih.

Meski telah memaafkan perbuatan Bharada E yang telah menembak putra mereka, orang tua Brigadir J nampak tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa.

“Walaupun kami merasa ini sangat ringan, tapi inilah hukum manusia yang terbaik."

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest