"Inilah yang direstui oleh Tuhan dari surganya Tuhan karena kami memang berdoa selalu memohon kepada Tuhan memanjatkan kepada Tuhan,” ujar Rosti usai sidang.
Alasan vonis hukuman ringan untuk Bharada E
Melansir dari Tribunnews.com, majelis hakim sempat mengungkapkan penyebab Bharada E mendapat vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan di tengah membacakan amar putusan.
Salah satunya tak lain adalah Bharada E telah meminta maaf secara terang-terangan atas perbuatannya terhadap Brigadir J kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, Rabu (15/2/2023).
Selain itu terdapat alasan lain yang membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis hukuman terhadap Bharada E.
Yakni karena Bharada E mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan Brigadir J dengan status justice collaborator.
Tak hanya itu saja, Bharada E juga dianggap masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Bharada E juga dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah terjerat persoalan hukum.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Namun demikian, ada perkara yang memberatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Yakni lantaran Bharada E secara sadar tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.