Follow Us

Pencetak Sejarah di Kepolisian, Ferdy Sambo Kini Divonis Mati

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 13 Februari 2023 | 16:09

GRIDVIDEO - Vonis hukuman mati dijatuhkan pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sosok mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti menjadi dalang pembunuhan salah satu ajudannya tersebut.

Sidang dengan agenda vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak sedikit yang berharap Ferdy Sambo diganjar dengan hukuman seumur hidup karena perbuatannya menghabisi Brigadir J.

Dalam sidang pada (16/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur.

SIMAK JUGA:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, sosok Ferdy Sambo bukanlah perwira sembarangan di dalam institusi Polri lantaran segudang prestasinya.

Sebagai salah satu anggota polisi berprestasi, kehidupan Ferdy Sambo tiba-tiba berubah drastis usai terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Terbukti dari segudang penghargaan dan perjalanan kariernya sebagai anggota polisi, Ferdy Sambo menjadi sosok yang disegani oleh koleganya.

Tetapi kehidupan mantan Kadiv Propam Polri itu berubah drastis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu.

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest