Ia pun diganjar jabatan Kadiv Propam Polri usai menjadi jenderal polisi bintang dua kala itu.
Pria berusia 47 tahun itu mencatatkan sejarah sebagai perwira polisi termuda yang menyandang dua bintang di pundaknya.
Siapa sangka, jabatan Kadiv Propam Polri menjadi perjalanan terkhir Ferdy Sambo di institusi Polri.
Ferdy Sambo di hukum mati
Tak hanya dipecat dari insitusi Polri usai jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengna sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo kini terancam mendekam seumur hidup di penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) melansir dari Kompas.com.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.
(*)
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa, Tuduh Isi Replik Disusun Asal-asalan
Baca Juga: Teman Seangkatan Brimob Bharada E: Masa Kejujuran Enggak Ada Harganya