GRIDVIDEO – Selasa (31/1/2023), pengacara Ferdy Sambo menolak replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut bahwa isi replik tidak menjawab pledoi dari kliennya.
Arman Hanis bahkan menyebut bahwa isi replik yang disampaikan JPU merendahkan profesi pengacara dan terkesan disusun asal-asalan.
"Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan."
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata Arman saat membacakan duplik.
Bahkan Arman hanis menuduh JPU merasa frustasi.
"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," lanjut Arman.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya."
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Siap-siap Bakal Lawan Balik Jaksa
"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," tuturnya.
Pihak Ferdy Sambo juga menyebut bahwa JPU berimajinasi.
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif," sambung Arman.
"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tambahnya.
(*)