GRIDVIDEO – Sidang pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023).
Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanggapi tuntutan jaksa kepada kliennya.
"Pertama kami menghormati tuntutan ini yang sudah disampaikan jaksa penuntut umum yang sudah menjalankan fungsinya dalam perkara ini," ujar Rasamala Aritonang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Tapi pastinya setelah tuntutan ini kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim dalam waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan atau pledoi," lanjutnya.
"Baik nanti (pledoi) disampaikan Ferdy Sambo secara pribadi maupun kami sebagai penasihat hukum," terangnya.
"Jadi nanti bagaimana respons dalam tuntutan ini kami akan sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam nota pembelaan kami," katanya.
Kubu Ferdy Sambo akan menentang (counter) tuntutan dari jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual, Janggal dan Tidak Cukup Alat Bukti
"Sebagian besar akan mengcounter apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutup Rasamala Aritonang.
(*)