GRIDVIDEO – Keterangan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya menjadi korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disimpulkan tak benar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyebutkan di sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023) bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan tindakan tersebut.
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa.
Keterangan Putri Candrawathi bahkan disebut janggal.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat," ujar jaksa.
Terlebih Putri Candrawathi tidak melakukan visum yang merupakan bukti krusial.
"Tidak boleh hanya bertumpu pada satu alat bukti saja," kata jaksa.
(*)