GRIDVIDEO – Sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo untuk kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo hadir bersamaan dengan terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Ketiganya sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan satu mobil yang sama sekitar pukul 9.20 WIB.
Satu hari sebelumnya yakni pada Senin (16/1/2023), pembacaan tuntutan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah terlaksana.
Baca Juga: Ini 8 Alasan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ucap JPU.
Di samping itu, di sidang hari ini, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU.
Baca Juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan, Klaim Tak Ada Bukti Keterlibatan dalam Pembunuhan Brigadir J
Pihak Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan pledoi.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023).