Follow Us

Perselingkuhan Jadi Kesimpulan JPU Soal Kasus Ferdy Sambo

Imadudin Adam - Senin, 16 Januari 2023 | 16:03

GRIDVIDEO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual.

Adapun menurut JPU, kesimpulan yang terjadi adalah perselingkuhan, alih-alih pelecehan seksual seperti yang diungkapkan di awal kasus ini bergulir.

Perselingkuhan diduga terjadi antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Pilih-pilih Kerjaan, Soimah Enteng Tolak Kerjaan Walay Bayarannya Mahal! Alasannya Cuma Satu nih

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Link Phising yang Wajib Kamu Tahu! Bahaya Banget!

Source : GRID VIDEO

Editor : Imadudin Adam

Baca Lainnya

Latest