GRIDVIDEO – Rabu (18/1/2023), sidang pembacaan tuntutan oleh JPU untuk Richard Eliezer telah dilaksanakan.
Sebagai justice collaborator, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Di samping itu, Richard Eliezer disebut sebagai eksekutor kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Richard Eliezer pun tak terima dengan label tersebut.
“Kami berbeda pendapat, karena peristiwa pidana itu tidak berdiri sendiri Richard Eliezer,”
“Bahwa fakta persidangan, publik sudah tahu, dia berdasarkan perintah,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer tidka bisa menolak perintah jabatan dari atasannya, Ferdy Sambo.
“Kemudian dia (Eliezer) ditanya, dalam pendiidikannya, apakah dia bisa menolak perintah tersebut, bisa menganalisa, tidak bisa. Ini sudah terungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Mendengar putusan JPU, Richard Eliezer tertunduk di tempat dan menangis.
Ketika berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terlihat Richard Eliezer menangis di bahu Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy pun mengungkapkan bahwa JPU tidak memerhatikan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Pihaknya kemudian memutuskan akan mengajukan pledoi pekan depan.
(*)