GRIDVIDEO – sidang pembacaan tuntutan oleh JPU untuk Richard Eliezer yang digelar Rabu (11/1/2022) ditunda.
Pasalnya JPU meminta waktu satu minggu lagi karena keterangan dari Putri Candrawathi belum lengkap.
Alasan JPU adalah sebab kasus ini merupakan satu kesatuan.
Oleh sebab itu, Richard Eliezer harus sabar menunggu selama satu minggu lagi dan diperintahkan kembali ke tahanan.
Baca Juga: Pernah Tegur Brigadir J, Putri Candrawathi Sebut Ajudannya Arogan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pun mengungkapkan pendapatnya.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang realistis ya bahwa 5 terdakwa ini kan dalam satu rangkaian peristiwa, sehingga memang harusnya dilengkapi dulu semua keterangan para terdakwa juga keterangan sebagai terdakwanya. Hari ini kan ada keterangan PC sebagai terdakwa, justru karena itu jaksa membutuhkan waktu untuk mengakumulasi semua keterangan untuk kemudian membuat tuntutan kepada Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
LPSK juga mengingatkan JPU untuk mengingat posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Pasalnya justice collaborator bisa mendapat hukuman yang jauh lebih ringan.
Baca Juga: Duduk Berdua di Kamar Putri Candrawathi, Brigadir J Nangis Minta Ampun
"Dan tentu LPSK berharap JPU memperhatikan ketentuan dalam UU bahwa itu sudah ada beberapa ketentuan tentang pemberian hak terhadap justice collaborator, satu yaitu dia bisa dipidana percobaan, kedua dia dapat pidana yang khusus atau dia dijatuhkan pidana paling ringan diantara para pelaku," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.
Ia meyakinkan jaksa dan hakim untuk tidak ragu mempertimbangkan ketiga hukuman di atas.
"Saya pikir sebaiknya jaksa dan hakim tidak ada keraguan untuk memidana antara tiga tadi, karena ini penting tidak hanya mengungkapkan perkara ini tapi juga jadi pelajaran untuk perkara lainnya, agar pelaku lainnya punya motivasi untuk bekerjasama, untuk mengungkap perkara," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.
"Jadi pentingnya putusan ini bukan untuk Bharada E, bukan hanya untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua, tapi juga untuk pelajaran motivasi, stimulus, untuk pelaku pidana lainnya," tutup Edwin Partogi Pasaribu.
(*)