Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi, Bripka RR Hingga Kuat Maruf Bisa Lolos Dari Hukuman

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 28 Desember 2022 | 14:14

GRIDVIDEO - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengisyaratkan adanya peluang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bisa lolos dari pidana.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Peluang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lolos dari jerat pidana bermula dari pertanyaan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kesempatan tersebut Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri candrawathi mempertanyakan posisi pidana apabila seseorang tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan.

"Seseorang yang tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan atau tidak mengetahui akan terjadi pembunuhan atau tidak melihat pembunuhan, tapi kebetulan berada di lokasi dan waktu yang sama, apakah bisa dikategorikan turut melakukan?" tanya Febri Diansyah kepada saksi ahli yang hadir dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi ahli yang merupakan guru besar hukum tersebut mencoba menyederhanakannya.

"Dari contoh kasus, inti pertanyaannya, apakah seseorang yang hanya sekadar mengetahui bisa dianggap turut melakukan tindak pidana, begitu?" ungkap Elwi Danil.

Eks Jubir KPK itupun kembali mempertanyakan posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kebetulan berada di rumah yang sama," ujar Febri.

Elwi Danil pun memperjelas pernyataanya bahwa orang tersebut tidak dapat diposisikan turut dalam tindak pidana tersebut.

Hal itu tak lain karena tidak ada meeting of mind atua kesepakatan dari yang bersangkutan.

"Berarti tidak ada meeting of mind dari yang bersangkutan. Tidak tepat kalau seseorang tidak mengetahui sama sekali. Maka tidak bisa memposisikan orang tersebut turut serta dalam tindak pidana," tambah Elwi.

Dengan kata lain, pernyataan Elwi Danil tersebut bisa merujuk kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR yang disebut tidak ikut merencanakan pembunuhan.

Hal itu tak lain karena meski ketiga terdakwa tersebut berada di lokasi, ketiganya dalam setiap sidang masih bersikeras tidak mengetahui bahwa Brigadir J akan dibunuh.

(*)

Baca Juga: Ditayangkan di Sidang, Video Ini Jadi Bukti Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh?

Baca Juga: Saksi: Ibu Putri Candrawathi Mengaku Pelecehan Seksual Tidak Benar

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest