Follow Us

Putri Candrawathi, Bripka RR Hingga Kuat Maruf Bisa Lolos Dari Hukuman

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 28 Desember 2022 | 14:14

"Berarti tidak ada meeting of mind dari yang bersangkutan. Tidak tepat kalau seseorang tidak mengetahui sama sekali. Maka tidak bisa memposisikan orang tersebut turut serta dalam tindak pidana," tambah Elwi.

Dengan kata lain, pernyataan Elwi Danil tersebut bisa merujuk kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR yang disebut tidak ikut merencanakan pembunuhan.

Hal itu tak lain karena meski ketiga terdakwa tersebut berada di lokasi, ketiganya dalam setiap sidang masih bersikeras tidak mengetahui bahwa Brigadir J akan dibunuh.

(*)

Baca Juga: Ditayangkan di Sidang, Video Ini Jadi Bukti Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh?

Baca Juga: Saksi: Ibu Putri Candrawathi Mengaku Pelecehan Seksual Tidak Benar

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest