GRIDVIDEO - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengisyaratkan adanya peluang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bisa lolos dari pidana.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Peluang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lolos dari jerat pidana bermula dari pertanyaan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan tersebut Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri candrawathi mempertanyakan posisi pidana apabila seseorang tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan.
"Seseorang yang tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan atau tidak mengetahui akan terjadi pembunuhan atau tidak melihat pembunuhan, tapi kebetulan berada di lokasi dan waktu yang sama, apakah bisa dikategorikan turut melakukan?" tanya Febri Diansyah kepada saksi ahli yang hadir dalam persidangan.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi ahli yang merupakan guru besar hukum tersebut mencoba menyederhanakannya.
"Dari contoh kasus, inti pertanyaannya, apakah seseorang yang hanya sekadar mengetahui bisa dianggap turut melakukan tindak pidana, begitu?" ungkap Elwi Danil.
Eks Jubir KPK itupun kembali mempertanyakan posisi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kebetulan berada di rumah yang sama," ujar Febri.
Elwi Danil pun memperjelas pernyataanya bahwa orang tersebut tidak dapat diposisikan turut dalam tindak pidana tersebut.
Hal itu tak lain karena tidak ada meeting of mind atua kesepakatan dari yang bersangkutan.